1.Pengertian
Pranata Politik
Pranata
Politik adalah pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu sistem negara yang
menyangkut proses menentukan dan melaksanakan suatu tujuan negara.
2.Bentuk
Negara
Pada
umumnya ada 2 bentuk negara, yaitu :
A.Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh
pemerintah pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang
untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi,
kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintahan Negara dapat
dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.Didalam satu
negara kesatuan terdapat satu pemerintahan, satu parlemen, satu lembaga
peradilan, dan satu konstitusi.
Contoh
negara-negara kesatuan: Indonesia, Filiphina, Rusia.
Ciri-ciri
bentuk negara kesatuan :
a.Kedaulatan
Negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
b.Negara
hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu Kepala Negara, satu Dewan
menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
c.Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan dan keamanan.
B.Negara
Federasi (serikat)
Negara
federasi/serikat adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas gabungan beberapa
Negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan
bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan Negara, pos, telekomunikasi, dan
hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat.
Meskipun
demikian, kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian karena Negara bagian
berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh
Negara-negara federasi : Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia,
dan Swiss.
Ciri-Ciri
Negara Federasi (Serikat):
a.Tiap
Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada
Negara bagian.
b.Kepala
Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c.Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam.
d.Setiap
Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat.
e.Kepala
Negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
(senat dan kongres).
3.Bentuk
Pemerintahan
Ada
3 macam bentuk pemerintahan yang
digunakan oleh negara-negara di dunia,yaitu :
A.Republik
Republik
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif.
Contoh
Negara : Indonesia, Iran, Korea Selatan, dan Ceko.
Dalam
pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.Republik
Absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang
ada, namun tidak berfungsi.
b.Republik
Konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di
samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.Republik
Parlementer
Dalam
sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.
Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah
berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam
sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
B.Monarki
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu. Jabatan
raja atau ratu diperoleh berdasarkan keturunan dan berlaku seumur hidup.
Contoh
Negara : Inggris, Thailand, Belanda, dan Spanyol.
Bentuk-bentuk
monarki :
a.Monarki
absolut
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak
terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya.
Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang
menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b.Monarki
konstitusional
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar
(konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ada
kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena
takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ada
kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c.Monarki
parlementer
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh
kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja
hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat
diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
C.Kekaisaran
Kekasiaran
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpim oleh seorang kaisar. Sama halnya
dengan raja, jabatan kaisar juga diperoleh secara turun-temurun dan berlaku
seumur hidup.
Contoh
Negara : Jepang
4.Bentuk Kekuasaan
Kekuasaan dapat diperoleh melalui cara-cara
berikut :
~Kewibawaan
lahiriah yang dimiliki orang sejak dilahirkan (kekuasaan karismatik). Contohnya
adalah gaya bicara dan sikap mantan presiden Republik Indonesia, Ir.Soekarno,
yang dapat menarik perhatian dan menenangkan orang banyak.
~Tradisi
atau keturunan. Contohnya adalah putra raja yang secara otomatis menggantikan
sang raja ketika raja tersebut wafat.
~Pemberian
secara formal. Contohnya adalah presiden yang diangkat oleh parlemen seperti
yang dianut negara kita.
5.Fungsi
Pranata Politik
~Memelihara
ketertiban di dalam (Internal order) maksudnya memelihara dari dalam. Artinya
pranata politik memelihara ketertiban dalam masyarakat dengan kewenangan yang
dimilikinya, baik dengan cara persuasif maupun dengan paksaan fisik.
~Menjaga
keamana di luar (Eksternal security) maksudnya menjaga
keamanan dari luar. Artinya pranata politik melalui alat-alat yang dimilikinya
berusaha mempertahankan negara dan warga masyarakat dari serangan pihak luar,
baik melalui diplomasi maupun peperangan.
~Mengusahakan
kesejahteraan umum (General welfare) maksudnya berusaha
melaksanakan kesejahteraan umum. Artinya pranata politik merencanakan,
melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta kebutuhan pokok masyarakat
seperti : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesejahteraan, energi, komunikasi
dan sebagainya.
~Maksudnya
pranata politik mengatur proses persaingan untuk memperoleh kekuasaan agar
tidak mengancam keutuhan masyarakat. Seperti : pemilu, pilkada, dll.