Selasa, 29 April 2014

Pranata Politik

1.Pengertian Pranata Politik
Pranata Politik adalah pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan suatu tujuan negara.

2.Bentuk Negara
Pada umumnya ada 2 bentuk negara, yaitu :
A.Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintahan Negara dapat dilaksanakan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.Didalam satu negara kesatuan terdapat satu pemerintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan, dan satu konstitusi.
Contoh negara-negara kesatuan: Indonesia, Filiphina, Rusia.

Ciri-ciri bentuk negara kesatuan :
a.Kedaulatan Negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.
b.Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu Kepala Negara, satu Dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
c.Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.




B.Negara Federasi (serikat)
Negara federasi/serikat adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan Negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat.
Meskipun demikian, kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian karena Negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh Negara-negara federasi : Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia, dan Swiss.

Ciri-Ciri Negara Federasi (Serikat):
a.Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b.Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c.Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d.Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
e.Kepala Negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).







3.Bentuk Pemerintahan
Ada 3 macam bentuk pemerintahan  yang digunakan oleh negara-negara di dunia,yaitu :
A.Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Contoh Negara : Indonesia, Iran, Korea Selatan, dan Ceko.
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a.Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.

b.Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c.Republik Parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.



B.Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu. Jabatan raja atau ratu diperoleh berdasarkan keturunan dan berlaku seumur hidup.
Contoh Negara : Inggris, Thailand, Belanda, dan Spanyol.
Bentuk-bentuk monarki :
a.Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

b.Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.

c.Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

C.Kekaisaran
Kekasiaran adalah bentuk pemerintahan yang dipimpim oleh seorang kaisar. Sama halnya dengan raja, jabatan kaisar juga diperoleh secara turun-temurun dan berlaku seumur hidup.
Contoh Negara : Jepang

4.Bentuk Kekuasaan
 Kekuasaan dapat diperoleh melalui cara-cara berikut :
~Kewibawaan lahiriah yang dimiliki orang sejak dilahirkan (kekuasaan karismatik). Contohnya adalah gaya bicara dan sikap mantan presiden Republik Indonesia, Ir.Soekarno, yang dapat menarik perhatian dan menenangkan orang banyak.
~Tradisi atau keturunan. Contohnya adalah putra raja yang secara otomatis menggantikan sang raja ketika raja tersebut wafat.
~Pemberian secara formal. Contohnya adalah presiden yang diangkat oleh parlemen seperti yang dianut negara kita.







5.Fungsi Pranata Politik
~Memelihara ketertiban di dalam (Internal order)                                             maksudnya memelihara dari dalam. Artinya pranata politik memelihara ketertiban dalam masyarakat dengan kewenangan yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif maupun dengan paksaan fisik.
~Menjaga keamana  di luar (Eksternal security)                                                    maksudnya menjaga keamanan dari luar. Artinya pranata politik melalui alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dan warga masyarakat dari serangan pihak luar, baik melalui diplomasi maupun peperangan.
~Mengusahakan kesejahteraan umum (General welfare)                                            maksudnya berusaha melaksanakan kesejahteraan umum. Artinya pranata politik merencanakan, melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta kebutuhan pokok masyarakat seperti : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesejahteraan, energi, komunikasi dan sebagainya.

~Maksudnya pranata politik mengatur proses persaingan untuk memperoleh kekuasaan agar tidak mengancam keutuhan masyarakat. Seperti : pemilu, pilkada, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar